Jumat, 19 Oktober 2012

10 Mahasiswa UNPAM Diperiksa, Kemungkinan Dijerat UU Darurat


DETIK.COM Jakarta Buntut aksi demo penolakan Wakapolri Komjen Nanan yang berujung bentrok fisik antara mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dengan aparat polisi kemarin, 11 mahasiswa diamankan. 10 Di antaranya adalah mahasiswa Unpam. Mereka kini masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

“Tadi malam setelah kejadian berdasarkan pengamatan, kesaksian dan alat bukti yang cukup diamankan 11 orang dari depan kampus ke Polda Metro Jaya dan saat ini masih pemeriksaan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

11 Mahasiswa itu masing-masing berinisial JC,HR,ES,DK, DM, YR, EK, NC, EH, EF dan RS. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pamulang, kecuali YR yang sudah berstatus alumni.

Bila terbukti terlibat dalam aksi anarki itu, para mahasiswa itu dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan mereka sebagai tersangka dalam aksi anarki itu. Penyidik masih akan mengevaluasi keterlibatan 11 mahasiswa tersebut.

“Jam 19.00 nanti malam baru akan dikompulir hasil pemeriksaan mereka untuk disimpulkan apakah unsur yang disangkakan ke mereka memenuhi unsur pasal tersebut, jadi pemeriksaan masih berlanjut. Nanti baru ditindaklanjuti siapa yang memenuhi unsur, siapa yang tidak,” jelas Rikwanto.

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, aksi demo itu menimbulkan 7 korban luka, 2 di antaranya mahasiswa Unpam dan 5 lainnya adalah anggota polisi. Para korban kini masih dirawat di rumah sakit di kawasan Tangerang Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar